TUGAS PROFESI PENDIDIKAN
KEJURUAN
Ruang lingkup Profesi Keguruan
A. Pendahuluan
Secara garis besar tugas guru dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni tugas
profesi, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan. Sebagai salah satu profesi
resmi kedudukan guru memerlukan keahlian khusus. Jenis pekerjaan ini tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pekerjaannya. Terkait dengan
hal tersebut Usman (2000) menegaskan bahwa tugas guru sebagai profesi mencakup
beberapa persyaratan:
a.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep
dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
b.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya,
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai,
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilakukannya, dan
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan tersebut, sebetulnya masih ada persyaratan yang harus
dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara
lain yaitu,
a.
Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya,
b.
Memiliki klien atau obyek layanan yang tetap seperti
dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan
c.
Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan
jasanya di masyarakat.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini disajikan pula ciriciri keprofesian
yang dikemukakan oleh D. Westby Gibson ,1965 ( dalam Usman , 2000) secara rinci
adalah sebagai berikut,
a.
Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu
yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu
profesi,
b.
Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi
landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik,
c.
Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis
sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan professional, dan
d.
Dimilikinya organisasi profesional yang di samping
melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi
tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas
layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada
anggotanya.
Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah jabatan profesional harus
ditempuh melalui jenjang pendidikan khusus yang mempersiapkan jabatan itu. Demikian
pula dengan profesi guru, harus ditempuh melalui pendidikan pre service
education di lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK). Dua tokoh ilmu
sosial yakni Etzioni dan Leggart sebagaimana dijelaskan oleh Robinson (1981)
mengemukakan pandangannya
terhadap profesi guru dalam kancah dunia pekerjaan. Menurut Etzioni pada tahun 1969, guru dapat dimasukan dalam kategori “semi profesi” yang di dalamnya juga tercakup profesi pekerja sosial dan juru rawat.
terhadap profesi guru dalam kancah dunia pekerjaan. Menurut Etzioni pada tahun 1969, guru dapat dimasukan dalam kategori “semi profesi” yang di dalamnya juga tercakup profesi pekerja sosial dan juru rawat.
Sementara Leggart pada tahun 1970, lebih suka menggunakan istilah “profesi
birokrasi” dengan alasan bahwa ciri-ciri khusus pekerjaan mengajar timbul dari
citra kerja di dalam organisasi-organisasi. Kriteria semiprofesi dimaksudkan bahwa
dalam kedudukan tingkat profesi, semiprofesi merupakan tingkat profesional
kedua, dan menuntut tanggung jawab agak penuh dibandingkan dengan tingkat profesi
penuh. Dalam posisi tersebut, guru di satu sisi terikat secara total dan ketat
dengan aturan serta tata laksana profesinya dari struktur organisasi yang mengelola
profesi pekerjaannya, penentuan kurikulum nasional, anggaran dana dari
Departemen Pendidikan serta ketentuan-ketentuan luar yang mengikat kerja
profesinya. Namun dalam melaksanakan pekerjaannya guru juga memiliki otoritas
pribadi untuk menentukan pendekatan pengajaran, serta serangkaian kegiatan
interaksi belajar mengajar di ruang kelas sesuai dengan kebutuhan dan situasi
yang dihadapi. Uraian di atas menjelaskan latar belakang tugas guru sebagai pengajar
dan pendidik. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk
mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Mendidik, mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai
suatu profesi.
Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkannilai-nilai
hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru
sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam
kehidupan demi masa depan anak didik. Tugas kemanusiaan juga menjadi salah satu
segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan, karena guru harus terlibat
dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan
nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak didik dididik
agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan
dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia
menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat
menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam
penampilannya tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat
menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan
mengahadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga
setiap lapisan masyarakat (homo ludens, homopuber, dan homosapiens) dapat
mengerti bila menghadapi guru. Di bidang kemasyarakatan merupakan tugas guru
yang juga tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik
dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara
Indonesia yang baik (yaitu yang bermoral Pancasila).
Indonesia yang baik (yaitu yang bermoral Pancasila).
Memang tidak dapat dipungkiri bila guru mendidik anak didik sama halnya guru
juga bertugas mencerdaskan bangsa secara keseluruhan. Bila dipahami, maka tugas
guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara
sekolah dan masyarakat.
B. Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat
dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru
belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik,
dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi
guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak
langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia,
kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
C. Pengertian Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah,
serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang
khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat di pertanggungjawabkan.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada
lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi
profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan
No. 26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial. Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1)
layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan
bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara
optimal. Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu
gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan
profesional.
D. Ruang Lingkup Profesi Keguruan
1.
Ruang Kingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah
diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa
secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka
peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan
intruksional, layanan administrasi, dann layanan bantuan akademik social
pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses
belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan.
Kedua, tugas yang berhubungan
dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan
masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belarnya.
Ketiga, disamping kedua hal
tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru
didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan
tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar
kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
a. Kemampuan
profesional mencangkup :
1)
Penguasaan
materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan
konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2)
Penguasaan dan
penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
3)
Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan
pembelajaran.
b. Kemampuan
social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
c. Kemampuan
personal (pribadi) mencakup :
1)
Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan
tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsure-unsurnya.
2)
Pemahaman
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang
guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja
yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan
tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat di lihat dari berbagai segi
berikut ini:
a.
Mengetahui,
memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan sebagai guru.
b.
Memahami
mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
c.
Memahami serta
menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati
profesi lain.
d.
Mewujudkan
pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan
melatih.
Ruang lingkup profesi guru dapat
pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a.
Gugus kemampuan profesional (soedarjo, 1982)
b.
Gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
Gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional dan
Mencakup hal-hal berikut:
a.
Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai
sumber bahan studi (structure, concept,and way of knowing).
b.
Penguasaan
bidang studi sebagai objek belajar.
c.
Pengetahuan
tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d.
Pengetahuan
tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e.
Pengetahuan dan penguasaan berbagai prosese
belajar(umum dan khusus)
f.
Pengetahuan
tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politi sebagai latar
belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g.
Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan
kulturalisasi.
h.
Pengetahuan dan
penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.
Pengetahuan dan
penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.
Pengetahuan
tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k.
Penguasaan
teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.
Penguasaan
berbagai metode belajar.
m. Peguasaan tekhnik meyusun instrument penilaian kemajuan belajar.
n.
Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan
program belajar mengajar.
o.
Pengetahuan
tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses
belajar mengajar.
p.
Pengetahuan
tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social Negara
bangsa.
q.
Penguasaan
teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses
pengambilan keputusan.
Gugus kemampuan profesional,
mencakup :
a.
Merencanakan programbelajar mengajar
1)
Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2)
Menguraikan deskripsi satuan bahasan
3)
Merancang
kegiatan belajar mengajar
4)
Memilih media dan sumber mengajar
5)
Menyusun instrument informasi
b.
Melaksanakan dan
memimpin proses belajar mnengajar.
1)
Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar.
2)
Mengatur dan
mengubah suasana belajar mengajar.
3)
Menetapkan dan
mengubah urutan kegiatan belajar.
c.
Menilai kemajuan belajar.
1)
Memberikan skor atas hasil evaluasi
2)
Menstransformasikan skor menjadi nilai.
3)
Menetapkan rengking.
d.
Menafsirkan dan
memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan
masalah professional kependidikan.
Profil kemampuan dasar guru yang
harus dimiliki sebagai seorang professional yaitu sebagai berikut.
1.
Menguasai bahan
a.
Menguasai bahan
bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b.
Menguasai bahan
pendalaman bidang studi.
2.
Mengelola program belajar mengajar.
a. Merumuskan
tujuan instruksonal
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c. Memilih dan
menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d. Melaksanakan
program belajar mengajar.
e. Mengenal
kemampuan anak didik.
f. Merencanakan dan melaksanaakan pengajaran remedial.
3.
Mengelola kelas
a.
Mengatur tata
ruang kelas untuk pengajaran .
b.
Menciptakan
iklim belajar mengajar yang serasi.
c.
Menciptakan disiplin kelas.
4.
Menguanakan media atau sumber
a.
Mengenal,
memilih dan mengunakan media.
b.
Membuat
alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c.
Mengunakan dan
mengelola laboraturium dalam rangka proses belajr mengajar
d.
Mengembangkan laboratorium.
e.
Menggunakan micro teeching unut dalam program
pengalaman lapangan.
f.
Menguasai landasan-landasan kependidikan
g.
Mengelola interaksi belajar mengajar
h.
Menilai
prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran
i.
Melaksanakan
program pelayanan bimbingan dan konseling
j.
Mengenal fungsi
dan program pelayanan bimbingan dan konseling
k.
Menyelenggarakan
program pe layanan bimbingan dan konseling di sekolah
5.
Menyelenggarakan administrasi sekolah
6.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
Sumber: