Minggu, 16 Desember 2012

ruang lingkup profesi keguruan



TUGAS PROFESI PENDIDIKAN KEJURUAN

Ruang lingkup Profesi Keguruan

A.  Pendahuluan
Secara garis besar tugas guru dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni tugas profesi, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan. Sebagai salah satu profesi resmi kedudukan guru memerlukan keahlian khusus. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pekerjaannya. Terkait dengan hal tersebut Usman (2000) menegaskan bahwa tugas guru sebagai profesi mencakup beberapa persyaratan:
a.         Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
b.        Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,
c.         Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai,
d.        Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilakukannya, dan
e.         Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Selain persyaratan tersebut, sebetulnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain yaitu,
a.         Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
b.        Memiliki klien atau obyek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan
c.         Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Sebagai bahan perbandingan, berikut ini disajikan pula ciriciri keprofesian yang dikemukakan oleh D. Westby Gibson ,1965 ( dalam Usman , 2000) secara rinci adalah sebagai berikut,
a.         Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi,
b.        Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik,
c.         Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan professional, dan
d.        Dimilikinya organisasi profesional yang di samping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.

Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan khusus yang mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi guru, harus ditempuh melalui pendidikan pre service education di lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK). Dua tokoh ilmu sosial yakni Etzioni dan Leggart sebagaimana dijelaskan oleh Robinson (1981) mengemukakan pandangannya
terhadap profesi guru dalam kancah dunia pekerjaan. Menurut Etzioni pada tahun 1969, guru dapat dimasukan dalam kategori “semi profesi” yang di dalamnya juga tercakup profesi pekerja sosial dan juru rawat.
Sementara Leggart pada tahun 1970, lebih suka menggunakan istilah “profesi birokrasi” dengan alasan bahwa ciri-ciri khusus pekerjaan mengajar timbul dari citra kerja di dalam organisasi-organisasi. Kriteria semiprofesi dimaksudkan bahwa dalam kedudukan tingkat profesi, semiprofesi merupakan tingkat profesional kedua, dan menuntut tanggung jawab agak penuh dibandingkan dengan tingkat profesi penuh. Dalam posisi tersebut, guru di satu sisi terikat secara total dan ketat dengan aturan serta tata laksana profesinya dari struktur organisasi yang mengelola profesi pekerjaannya, penentuan kurikulum nasional, anggaran dana dari Departemen Pendidikan serta ketentuan-ketentuan luar yang mengikat kerja profesinya. Namun dalam melaksanakan pekerjaannya guru juga memiliki otoritas pribadi untuk menentukan pendekatan pengajaran, serta serangkaian kegiatan interaksi belajar mengajar di ruang kelas sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dihadapi. Uraian di atas menjelaskan latar belakang tugas guru sebagai pengajar dan pendidik. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi.
Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkannilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Tugas kemanusiaan juga menjadi salah satu segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan, karena guru harus terlibat dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak didik dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan mengahadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan masyarakat (homo ludens, homopuber, dan homosapiens) dapat mengerti bila menghadapi guru. Di bidang kemasyarakatan merupakan tugas guru yang juga tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara
Indonesia yang baik (yaitu yang bermoral Pancasila).
Memang tidak dapat dipungkiri bila guru mendidik anak didik sama halnya guru juga bertugas mencerdaskan bangsa secara keseluruhan. Bila dipahami, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.

B.  Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).


C.  Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat di pertanggungjawabkan. Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial. Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal. Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional.

D.      Ruang Lingkup Profesi Keguruan 
1.      Ruang Kingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dann layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan.
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belarnya.
Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
a.     Kemampuan profesional mencangkup :
1)   Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2)   Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
3)   Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran.
b.      Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
c.       Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
1)   Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya.
2)   Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat di lihat dari berbagai segi berikut ini:
a.         Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan  sebagai guru.
b.        Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
c.         Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
d.        Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.
 Ruang lingkup profesi guru dapat pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a.    Gugus kemampuan profesional (soedarjo, 1982)
b.    Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional dan
Mencakup hal-hal berikut:
a.    Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concept,and way of knowing).
b.    Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c.    Pengetahuan tentang  karakteristik/perkembangan belajar.
d.   Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e.     Pengetahuan dan penguasaan berbagai prosese belajar(umum dan khusus)
f.     Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politi sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g.     Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h.    Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.      Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.      Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k.    Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.       Penguasaan berbagai metode belajar.
m.  Peguasaan tekhnik meyusun instrument penilaian kemajuan belajar.
n.     Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o.    Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p.    Pengetahuan tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social Negara bangsa.
q.    Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.
Gugus kemampuan profesional, mencakup :
a.    Merencanakan programbelajar mengajar
1)   Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2)   Menguraikan deskripsi  satuan bahasan
3)    Merancang kegiatan belajar mengajar
4)   Memilih media dan sumber mengajar
5)   Menyusun instrument informasi
b.    Melaksanakan dan memimpin proses belajar mnengajar.
1)   Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar.
2)   Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar.
3)   Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c.    Menilai kemajuan belajar.
1)   Memberikan skor atas hasil evaluasi
2)   Menstransformasikan skor menjadi nilai.
3)   Menetapkan rengking.
d.   Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan masalah professional kependidikan.
Profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki sebagai seorang professional yaitu sebagai berikut.
1.    Menguasai bahan
a.    Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b.    Menguasai bahan pendalaman bidang studi.
2.    Mengelola program belajar mengajar.
a.    Merumuskan tujuan instruksonal
b.    Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c.    Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d.   Melaksanakan program belajar mengajar.
e.    Mengenal kemampuan anak didik.
f.     Merencanakan dan melaksanaakan pengajaran remedial.
3.    Mengelola kelas
a.    Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran .
b.    Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
c.    Menciptakan disiplin kelas.
4.    Menguanakan media atau sumber
a.    Mengenal, memilih dan mengunakan media.
b.    Membuat alat-alat bantu pelajaran  sederhana.
c.    Mengunakan dan mengelola laboraturium dalam rangka proses belajr mengajar
d.   Mengembangkan laboratorium.
e.    Menggunakan micro teeching unut dalam program pengalaman lapangan.
f.     Menguasai landasan-landasan kependidikan
g.    Mengelola interaksi belajar mengajar
h.    Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran
i.      Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling
j.      Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan konseling
k.    Menyelenggarakan program pe layanan bimbingan dan konseling di sekolah
5.      Menyelenggarakan administrasi sekolah
6.      Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.


Sumber: